Perangko berasal dari bahasa latin ”franco” yang berarti tanda pembayaran untuk melunasi biaya pengiriman surat.
Perangko pada hakekatnya adalah secarik kertas yang diterbitkan oleh pemerintah yang pada bagian belakangnya memuat perekat, sedangkan pada bagian depannya memmuat suatu harga tertentu yang dimaksudkan untuk direkatkan pada kiriman pos.
Dengan menempelkan perangko pada sepucuk surat berarti bahwa biaya pengiriman surat tersebut telah dilunasi oleh si pengirim surat sebagai imbaan maka dinas pos berkewajiban menyampaikan surat tersebut kepada si alamat tempat tujuan.
Perangko pertama diterbitkan di Inggris tahun 1840. Pemakain perangko adalah merupakan gagasan seorang bangsa Inggris bernama Sir Rowland Hill yang pada waktu iti melihat kepincangan Dinas Pos di negaranya.
Sebelum tahun 1840 beberapa Negara memang telah menyelenggarakan Dinas Pos yang teratur, tetapi pelunasannya biaya pengiriman surat masih dilakukan dengan sejumlah uang tunai.
Pembayaran secara tunai ini ada yang harus dibayar terlebih dahulu oleh si pengirim surat, teteapi ada pula yang harus dibayar oleh si penerima surat. Karena pembayaran terlebih dahulu oleh si pengirim surat sering kurang menjamin sampainya surat tersebutkepada sia alamat, orang lebih suka membayar biayabya kemudian.
Hingga Pos Inggris banyak mengalami kerugian, karena banyak penerima surat menolak membayar surat. Untuk menghindarkan hal ini maka biaya pengiim surat diharuskan supaya dibayar oleh si pengirim surat.
Hingga akhirnya Sir Rowland Hill mengemukakan gagasanya dalam bidang pengiriman pos berupa perangko. Suatu peristiwa yang merupakan revolusi dalam bidang administrasi yang membuka jaman baru dalam bidang pentarifan pos.


0 komentar:
Posting Komentar